Minggu, 27 Januari 2013

Bidang Kesehatan Keluarga

Bidang Kesehatan Keluarga adalah unsur pelaksana dinas dibidangnya yang dipimpin oleh seorang kepala bidang, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis dan kebijakan pelaksanaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan ibu, dan pelayanan kesehatan Keluarga, pelayanan kesehatan anak, remaja dan usila serta pembinaan peningkatan gizi keluarga dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, bidang kesehatan keluarga mempunyai  fungsi :

Menyusun kebijakan teknis dan kebijakan pelaksanaan serta melakukan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peningkatan kesehatan ibu, keluarga dan pelayanan kontrasepsi KB;
Menyusun kebijakan teknis dan kebijakan pelaksanaan serta melakukan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebiatan peningkatan kesehatan Anak dan Remaja, penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan peningkatan kesehatan usia lanjut,
Menyusun kebijakan teknis dan kebijakan pelaksanaan serta melakukan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan peningkatan gizi keluarga dan masyarakat.

Bidang Kesehatan Keluarga Terdiri dari :
a. Seksi Kesehatan lbu dan Keluarga
b. Seksi Anak, Remaja dan Usila
c. Seksi Gizi

Seksi kesehatan lbu dan Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dalam:

Menyiapkan bahan penyusunan program peningkatan kesehatan ibu, keluarga dan pelayanan KB,
Melakukan bimbingan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan upaya peningkatan kesehatan lbu dan KB
Melakukan pembinaan kemitraan dari kerjasamu lintas sektor dalam upaya peningkatan kesehatan ibu dan KB.

Seksi Anak, Remaja dan Usila mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dalam:

Menyiapkan bahan penyusunan program peningkatan kesehatan anak, Remaja Usaha Kesehatan Sekolah dan usila,
Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesehatan anak, remaja dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), melakukan bimbingan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesehatan anak, Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Usila),
Melakukan pembinaan kemitraan dan kerjasama lintas sektor dalam upaya peningkatan kesehatan anak, Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usila,
Melakukan identifikasi masalah kesehatan anak, Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usila,
Melakukan pembinaan teknis program kesehatan anak, Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Usila

Seksi Gizi mempunyai tugas tugas membantu Kepala Bidang dalam:

Menyiapkan bahan penyusunan program peningkatan gizi keluarga dan masyarakat;
Menyelenggarakan kegiatan program peningkatan gizi keluarga dan masyarakat,
Melaksanakan bimbingan; pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan upaya peningkatan gizi keluarga dan masyarakat;
Melaksanakan pembinaan kemitraan dan kerjasama lintas sektor dalam rangka upaya peningkatan gizi keluarga dan masyarakat; dari : dinkes-kotakupang . web . id